 |
Pembersihan menggunakan medium sepeda tinggi guna menjangkau spanduk yang tertancap tinggi |
Suasana malam begitu syahdu ketika Masmin tiba di Pertigaan Glagahsari. Di titik kumpul, sudah ada Kopyordinator dan dua relawan lain. Di depan ruko tempat kami berkumpul terdapat tumpukan sampah yang mulai menggunung. Sayang sekali tidak terlihat adanya tempat penampungan sampah sementara di sekitar ruko ini.
Sebelumnya Masmin melalui akun media sosial @garuksampah melaporkan adanya pelanggaran sampah iklan dari salah satu layanan operator telekomunikasi swasta, Smartfren. Perusahaan yang berkantor cabang di Jln. Kenari, tepat di timur Balaikota Jogja ini mempromosikan layanan mereka dengan medium roundtag yang diikat pada tiang PJU dan ditancapkan pada pohon perindang sepanjang Jln. Glagahsari dan Jln. Kusumanegara. Laporan pada Senin (8/6) ditindaklanjuti dengan pembersihan yang dilakukan Satpol PP Kota Jogja dan dilaporkan melalui medium Instagram
@satpolppkotayogyakarta. Meski banyak tugas yang diemban apalagi semasa pandemi, satuan ini tetap bisa bergantian menyisiri sampah iklan oleh masing-masing BKO kecamatan.
 |
Sampah bertumpuk di depan ruko sisi tenggara Pertigaan Glagahsari |
 |
Versi mode malam aktif |
"Jajal tak patroli sik mubengi kawasan kota," ujar Bekti mengajak seorang kawan Garuk Sampah untuk mengantarnya mengitari kawasan sekitar Glagahsari. Ia menduga masih ada beberapa sampah iklan jenis roundtag yang terpasang dan luput dari pembersihan Satpol PP.
Seperempat jam kemudian, Ia kembali ke lokasi. "Yo budhal ning Jln. Timoho, isih akeh ning kono mulai seko Simpang APMD," para relawan bergegas mengayuh pedal mereka menuju lokasi.
 |
Smartfren menggunakan spanduk jenis roundtag dalam pemasarannya |
 |
Selain spanduk Smartfren, Garuk Sampah juga bersihkan spanduk promosi lain |
 |
Kopyordinator mencatat nama pelanggar sebagai bentuk baru perwujudan big data |
Pukul 9 Rabu malam, Simpang APMD relatif sepi. Sepanjang Jln. Timoho, hanya ada sampah iklan dari Smartfren saja yang mendominasi. Roundtag dengan warna merah muda mencolok ini memang mudah terlihat. Namun ukuran iklan yang kecil dan terpasang ilegal, apakah efektif metode pemasaran produk layanan seperti ini? Alih-alih mendapat konsumen loyal, justru iklan melanggar perda Kota Jogja.
Sepanjang Jln. Timoho dari Simpang APMD hingga tapal batas kota di Sapen, Kel. Demangan, Kec. Gondokusuman, setidaknya terdapat 15 roundtag Smartfren yang luput dari pembersihan Satpol PP. Selain itu, ada 2 roundtag jasa angkut, dan 1 roundtag pembesar alat kelamin yang ikut kami garuk di kawasan ini. Dengan tibanya kami di tapal batas, giat ke-270 Kota Jogja pun berakhir.
 |
Roundtag Smartfren terikat di tiang-tiang jaringan listrik Jln. Timoho |
 |
Sesi serah terima bukti sampah iklan dengan perwakilan Kecamatan Gondokusuman |
Terima kasih sebelumnya untuk Satpol PP Kota Jogja yang telah menindak lanjuti laporan kami dengan baik—meskipun ada beberapa yang luput dari pembersihan. Semoga ada evaluasi lagi ke depannya karena tanggung-jawab yang diemban juga banyak.