#MendadakGiat, Kawan Garuk Sampah Kembali Temukan 'Modus Baru' #SampahIklan

Mendadak giat dilakukan ketika para relawan dalam grup jarkom memiliki keluangan waktu

Bersamaan dengan perayaan Hari Perempuan Internasional (IWD) yang diperingati setiap 8 Maret, kawan-kawan Garuk Sampah yang juga didominasi para pesepeda adakan #mendadakgiat. Kali ini giat dadakan dilakukan sembari patroli pelanggaran dan bakal calon lokasi giat ke-260.

Hari Minggu (8/3) sore, kawan berkumpul di depan Museum Kereta. Lokasi ini cukup strategis sebagai titik kumpul karena terletak di pusat kota. Setelah lima orang berkumpul, giat dimulai dengan gowes menuju Titik Nol Kilometer. Di tengah persimpangan ini tengah dihelat aksi damai para feminis yang menentang budaya patriarki. Mereka menyerukan supaya kasus-kasus diskriminasi terhadap perempuan, termasuk dengan adanya perkara pelecehan seksual di perguruan tinggi untuk segera diselesaikan.

Gejolak sosial adalah hal yang lumrah di kota seberagam Jogjakarta

Dari Titik Nol, konvoi sepeda berlanjut ke Jln. Mataram menuju Taman Parkir Abu Bakar Ali. Sepanjang jalan, tidak banyak pelanggaran spanduk round tag terikat di tiang maupun pepohonan. Namun di Simpang Hotel Melia, area taman pedestrian ditancapi spanduk vertikal berangka bambu dengan kaki berupa pasak besi dari QHomeMart, pemain baru toko bahan bangunan. Sampah iklan dari pengiklan yang sama juga terpasang di area taman Jembatan Kewek menuju Stadion Kridosono, juga kawasan pedestrian seberang Legend Coffee. Untuk di dalam kawasan Stadion Kridosono, sampah iklan datang dari aplikator ojek online, Gojek Indonesia.

Sampah iklan dari unicorn terbesar Indonesia, Gojek

Sampah iklan dari aksi Gagalkan Omnibusuk Law dibuat membentuk kata 'Riot'

Kawan Garuk Sampah melepas spanduk even vape

Pemerintah Kota Jogjakarta gagal menjadikan kota ini inklusif


Konvoi sepeda menuju Simpang UKDW yang baru saja dibersihkan pada giat ke-255. Beruntung dinding properti di sisi selatan Jln. Trimo masih bebas dari sampah iklan. Biasanya dinding ini menjadi korban langganan poster even mahasiswa. Di area papan pengumuman yang disediakan seadanya oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, tertempel banyak sekali poster aksi bertuliskan 'Gagalkan Omnibusuk Law'. Terlepas dari isi kontennya, poster ini tetap melanggar Etika Pariwara karena menindih poster even yang sudah lebih dulu terpasang. Ada juga spanduk rangka bambu ditancapkan begitu saja di trotoar sisi barat Simpang UKDW dengan konten iklan even yang diselenggarakan oleh produsen cairan vape.

Di Simpang UKDW, konvoi mendapat tambahan dua personil. Jelang maghrib, iring-iringan sepeda berlanjut menuju Jln. Munggur. Di area ini, tepatnya di utara SPBU terdapat lima spanduk lagi-lagi dari QHomeMart yang menyalahi aturan. Alhasil kawan Garuk Sampah melepas spanduk karena menyalahi aturan. Penggunaan patok sebenarnya dilakukan oleh para pengiklan supaya tidak melanggar aturan. Spanduk-spanduk yang diamankan oleh kawan Garuk Sampah sudah memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Yogyakarta, akan tetapi pemasangannya masih dalam jarak 1 meter titik terluar ruang milik jalan (rumija) sehingga tetap ditertibkan.

Sampah iklan di Simpang Demangan hingga menutupi lampu APILL

Sampah iklan QHomeMart melanggar titik pemasangan yakni minimal 1 meter dari sisi terluar ruang milik jalan

Penggunaan patok adalah modus lama yang kembali bersemi di tahun 2020

Sampah iklan dari pemain toko bangunan baru, QHomeMart

Sampah iklan aksi dilanggengkan sebagai bentuk dari protes, namun bisa memantik sampah iklan lain dari perguruan tinggi


Rute pesepeda kembali ke menuju Museum Kereta dari Demangan. Di Simpang Demangan, dinding sisi timur Jln. Munggur lagi-lagi tertempel banyak poster promosi dan aksi yang akan diselenggarakan esok hari. Terdapat dua spanduk saling menindih dan terikat pada tiang yang sama. Spanduk-spanduk ini pun menutupi pandangan ke arah lampu APILL khusus untuk ke arah Jln. Gejayan. Untuk sementara, poster aksi dan promosi ini kami abaikan, dan akan kami bersihkan ketika sudah kembali ke simpang yang sama. Sebanyak 12 spanduk diamankan.