Blog ini sedang dalam masa pemeliharaan.

Kawan Garuk Sampah Rayakan 'Hari Peduli Sampah Nasional' 2020 dengan Konvoi Sepeda ke Balaikota

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) oleh garuksampah
'Hari Peduli Sampah Nasional' atau HPSN adalah agenda nasional yang diperingati setiap tanggal 21 Februari. Pada agenda ini, pemerintah dan komunitas masyarakat meninjau ulang bagaimana progres penanganan masalah persampahan baik pada skala nasional maupun regional. Pemerintah Pusat sendiri pun sudah menargetkan akan menurunkan jumlah sampah di lautan hingga 70% pada 2025 nanti. Meskipun wacana ini memang sangat tidak realistis, namun segala upaya pengurangan sampah layak dihargai karena konsumerisme adalah pokok permasalahan hulu untuk persampahan.

Hari Jumat (21/2) pagi, para kawan Garuk Sampah berkumpul di Titik 0 Kilometer guna menyalurkan sampah iklan berupa reklame kain pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Agenda ini bertajuk #Ngonthel5: ngGowes lan Nethel sampah visual sudah dilaksanakan lima kali sejak Garuk Sampah berdiri. Penyerahan ini sebenarnya merupakan protes kecil kawan dan relawan Garuk Sampah terhadap kinerja Satpol PP Kota Jogjakarta yang menurut kami sangat tidak optimal.

Konvoi dimulai ketika Kopyordinator Bekti Maulana tiba dengan sepeda onthel yang dipasang gerobak oranye di belakangnya. Di dalam gerobak itu, terdapat puluhan spanduk dan roundtag yang diamankan sejak awal Januari 2020. Tak lupa alat-alat reguler giat seperti tang, scrapper, dan kapak turut dibawa untuk menggaruk sampah iklan sepanjang perjalanan. Sebanyak 14 kawan Garuk Sampah yang didominasi anggota Komunitas Sepeda Tinggi Yogyakarta mengikuti konvoi ini.

Suasana Titik 0 Kilometer di Jumat pagi

Kawan Garuk Sampah bersihkan sampah iklan di Simpang Bintaran

Relawan mencopot sampah iklan di Simpang Bintaran

Dengan peralatan seadanya, kawan Garuk Sampah memanjat tiang tinggi untuk mengambil sampah iklan yang dibiarkan

Gerobak berisi lebih dari 50 spanduk roundtag yang akan diserahkan ke 'pihak berwenang'

Simpang Bintaran dan semrawutnya kabel serta tata ruang

Konvoi Berhenti di Lima Tempat

Pukul 09:00 pagi konvoi bergerak ke arah Perempatan Katamso melewati Jembatan Sayidan dan berhenti di Simpang Bintaran. Di perempatan ini terdapat 6 roundtag yang dipasang tinggi di lampu penerangan jalan oleh pengiklan yang sama. Beruntung konvoi diikuti oleh kawan dari komunitas sepeda tinggi sehingga sepeda dapat digunakan sebagai pengganti tangga. Seperti biasa, giat selalu menjadi fokus perhatian bagi pengendara yang lewat.

Selesai dengan Simpang Bintaran, konvoi berlanjut ke timur. Simpang Sentul (SPBU Tamansiswa) relatif masih bersih setelah dua hari sebelumnya diadakan giat ke-256 di sini. Tiba di Simpang SMTI Batikan, Kopyordinator berpisah dari rombongan yang terus mengelana ke timur. Kopyordinator ditemani tiga kawan Garuk Sampah mencopoti roundtag yang lagi-lagi terpasang tinggi dan dipasang oleh pengiklan yang sama. Ada juga poster even Agricultural Engineering Week UGM 2020 yang sudah diperingatkan berulang kali namun tetap ngeyel memasang poster even mereka di tempat yang tidak seharusnya. Memang Universitas Gadjah Mada adalah kampus paling banyak nyampah visual di Kota Jogja dan tidak ada upaya dari pihak kampus untuk sekadar menegur pihak yang bersangkutan meskipun melanggar peraturan daerah secara gamblang.

Kopyordinator berusaha menjangkau sampah iklan di Simpang SMTI Batikan

Selain sampah iklan, Garuk Sampah turut mengkritisi minimnya ruang pejalan (pedestrian) dan absennya jalur sepeda di Kota Jogja

AEW UGM, panitia even ini tetap membandel memasang sampah iklan mereka meski telah ditegur, berlindung dibalik nama almamater

Kopyordinator mengayuh sepeda ditemani kawan Garuk Sampah

Kawan Garuk Sampah membersihkan sampah iklan di medium sah Simpang Taman Makam Pahlawan

Tali tambang secara semrawut masih terikat di tiang, meski di tempat yang legal disediakan

Salah seorang relawan memanjat tiang dengan alat seadanya

Selesai menggaruk, Kopyordinator menyusul rombongan konvoi yang sedang membersihkan papan resmi iklan di Simpang Taman Makam Pahlawan. Meskipun legal, pemasangan iklan di sini sangat tidak beraturan. Selain banyak poster seragam yang ditempel menumpuk di atas poster lain, spanduk bentang juga dipasang sembarangan. Banyak sekali tali tambang yang dibiarkan terikat di tiang begitu saja sehingga merusak estetika kota.

Semakin siang, konvoi dijadwalkan tiba lebih cepat. Hal ini karena pelaksanaan HPSN oleh Garuk Sampah diadakan pada hari Jumat dimana kantor pemerintahan istirahat 30 menit lebih cepat. Tiba di Simpang Glagahsari, 4 roundtag diamankan. Konvoi pun dilanjutkan melalui Kampung Miliran. Meski kawasan permukiman, di kampung ini ditemukan 8 roundtag dipasang di tiang-tiang listrik. Padahal di setiap RT sudah ada papan pengumuman. Rombongan sepeda pun tiba di Jln. Kenari, tepatnya di seberang gedung Inspektorat.

Sampah iklan di dalam perkampungan Miliran

Meski berada di depan Gedung Inspektorat, sampah iklan masih sangat mudah ditemukan

Saran Diterima Satpol PP, Namun...

Setibanya di gerbang Balaikota, Kopyordinator segera memarkirkan gerobak sepeda tepat di depan gedung dinas Satpol PP Kota Jogja. Di beranda bangunan ini, tercetak dengan jelas "Perda Wibawa Kita". Tak lama berselang, seorang bapak berkemeja putih menghampiri kawan Garuk Sampah. Beliau menanyakan siapa kami, dan apa keperluan kami berkerumun di depan kantor Satpol PP. Dengan sabar, Kopyordinator menjelaskan kepada bapak tersebut yang kemudian tak lama didatangi Kepala Satpol PP, Bapak Agus Winarto.

Kopyordinator Bekti Maulana memasuki kawasan Balaikota Jogja

Sayang sekali, jawaban dari pihak Satpol PP tidak begitu memuaskan kami. Satpol PP beralasan mengapa penanganan sampah iklan di Kota Jogja tidak optimal karena aparat Satpol PP saat ini disebar di tiap kecamatan di Kota Jogja. Alhasil dengan banyaknya amanat perda yang diemban, Satpol PP tidak dapat fokus menuntaskan masalah pada satu bidang saja hingga usai. Namun sebenarnya pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan alasan karena memang tidak ada sanksi bagi pelanggar Peraturan Walikota No. 23/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2/2015 tentang 'Penyelenggaraan Reklame' Bab VI soal Perizinan ayat 1, 2, 4, 5, dan 6 sekaligus Etika Pariwara Indonesia Bab Tata Krama Pasal 4.4 tentang Media Luar Griya. Meski begitu, Bapak Agus Winarto berjanji akan mengurai persoalan ini melalui kerjasama dengan Garuk Sampah terutama untuk menyurati perguruan tinggi pelanggaran aturan media iklan/pariwara luar ruang. Garuk Sampah pun akan mengawasi apakah setelah ini kinerja Satpol PP Kota Jogja akan lebih baik, stagnan, atau sebaliknya.

Seusai memarkirkan gerobak sepeda, Kopyordinator didatangi pihak pemerintah kota


Aspirasi tersampaikan meski dengan kekecewaan

Sampah iklan yang dikumpulkan Garuk Sampah medio Januari - Februari 2020 dipindahkan Petugas Satpol PP ke gudang

Azan Jumat pun berkumandang. Sampah iklan berupa spanduk yang diarak dari Titik 0 Kilometer hingga Balaikota Jogja hanya diambil alih oleh petugas Satpol PP untuk diangkut ke dalam mobil dinas sebelum akhirnya teronggok sebagai aset di gudang. Konvoi pun ditutup dengan sedikit kekecewaan.
Cuma seorang pejalan yang gemar memaknai hubungan sosial.

Posting Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.