![]() |
Razia pengendara bermotor oleh Polrestabes Serang (Sumber: Radar Banten) |
Setiap kali bertemu dengan Rofi — sobat saya sejak SMP, kami sering mengingat-ingat kembali ragam kenakalan sewaktu masih duduk di bangku SMP-SMA. Ya, kami berdua memang tumbuh di sekolah eksklusif dimana hanya ada 36 pelajar berprestasi dalam satu angkatan yang terpilih dari seantero Nusantara, mengenyam pendidikan umum dan keagamaan, dalam asrama akselerasi, selama lima tahun. Di sekolah itu pula kami selalu punya bahan obrolan untuk mengenang kembali masa-masa konyol SMP-SMA.
Pada obrolan di rumah makan favorit sore ini, kami mengenang kembali betapa nakalnya saya kala itu. Apabila kenakalan teman-teman lain paling mentok adalah merokok, membawa alat komunikasi, naik ke atap lantai 5, atau kabur memanjat pagar keluar dari asrama — padahal ada CCTV aktif di sana, kenakalan saya tergolong ‘kejahatan kerah putih’ atau white collar crime. Kenapa saya menyebutnya demikian? Karena saya bisa menjalankan ‘kejahatan’ ini karena memiliki posisi penting: sekretaris organisasi. Saya berulang kali memanipulasi perizinan penggunaan laboratorium komputer (labkom) — disamping untuk mengerjakan tugas karya ilmiah (kami menyebutnya KISS: Karya Ilmiah Siswa Sekolah), juga untuk mengasah bakat saya dalam mendayagunakan IPTEK itu sendiri: desain grafis, sunting video, dsb. Memang pembimbing KISS saya waktu itu adalah guru mata pelajaran TIK yang notabene kepala labkom itu sendiri. KISS saya berkaitan dengan pemrograman .php sebagai solusi ujian paperless untuk kalangan internal sekolah, yang pada akhirnya pun sama sekali tidak dipakai. 😅
Selama saya bersekolah, pihak sekolah memang tidak mengizinkan muridnya untuk menggunakan alat komunikasi — termasuk komputer meskipun tidak terkoneksi internet. Padahal, selain untuk mengerjakan karya ilmiah, saya menyadari memiliki bakat dalam menggunakan komputer untuk membuat karya-karya desain. Alhasil untuk mengasah bakat yang akan berguna di masa depan ini, sangatlah sulit. Apalagi dalam surat perizinan harus ada tanda tangan guru pengampu tugas, siapa yang mau menjadi backup saya untuk mendesain? Tidak ada. Guru-guru lebih khawatir murid yang diberi izin ini melakukan pelanggaran sekolah, seperti menonton pornografi dan sebagainya, over-negative-thinking. Alhasil teman-teman biasa memalsukan tanda-tangan, tidak dengan saya.
Kalau dihitung, mungkin sudah puluhan perizinan saya palsukan dengan memasukkan beberapa nama ke dalam form perizinan. Ya, nama-nama itu adalah teman-teman dekat saya, yang sama-sama punya bakat menggambar digital, namun terkungkung peraturan sekolah yang ketat. Bakat kami stuck padahal masa-masa SMA adalah waktu yang baik untuk eksplorasi bakat. Nepotis memang hanya memasukkan nama-nama itu. Tapi pada akhirnya pun bakat-kemampuan kami berkembang dan berguna dalam industri desain.
Sore ini, saya baru menyadari bahwa kelakuan 4 tahun lalu tergolong KKN dan dapat dijerat pidana — atau minimal tersangkut pengadilan sekolah. Meski memiliki alasan dan sebab, tindakan seperti itu tidak dapat dilazimkan. Namun, pihak sekolah seharusnya meninjau ulang mengapa fenomena ini terjadi di kalangan para siswa. Toh pada akhirnya, terbukti kami (saya dan teman dekat) yang melakukan penyelewengan perizinan ini mampu memanfaatkan bakat kami untuk mencari rupiah dengan baik.
Kondisi-kondisi seperti atas adalah perilaku korupsi-kolusi-nepotisme (KKN) yang terjadi secara tidak disadari. Dalam tataran kehidupan bermasyarakat, praktik-praktik seperti ini dapat dengan mudah kita temui. Mulai dari pelajar yang sengaja bolos/datang terlambat ke sekolah, tukang parkir yang memungut biaya parkir di luar ketetapan peraturan daerah juga tidak memberikan pelayanan parkir sesuai standar, para PKL yang memenuhi trotoar dan bahu jalan, fenomena nuthuk atau pukul harga para pedagang Jogja pada wisatawan, masyarakat mendirikan bangunan di wilayah yang tidak semestinya, juga pengendara yang memilih ‘jalan damai’ ketika tertangkap basah melakukan pelanggaran lalu lintas — dan aparat kepolisian yang menerima suap ini. Coba direnungkan, apakah saya secara tidak sengaja atau tidak disadari telah melakukan praktik KKN?
Beberapa fenomena di atas hanyalah contoh, di luar ini tentu banyak sekali praktik korupsi yang (secara budaya) kita lazimkan. Saya pun berkesimpulan bahwa budaya korupsi sudahlah umum di Indonesia, namun terjadi secara tidak disadari — atau memang sudah biasa dibudayakan.
Kok jadi mirip pengakuan dosa ya? 😆