Blog ini sedang dalam masa pemeliharaan.

Toko Milik Rakyat (Tomira): Apakah Benar Milik Rakyat?

Toko Milik Rakyat atau ToMiRa digadang-gadang sebagai gagasan terbaik Bupati Kulon Progo untuk melindungi perekonomian rakyat tanpa perlu alergi pada investasi. Benarkah demikian?

Sebagai seorang mahasiswa sekaligus peneliti, saya begitu mengidolakan kebijakan-kebijakan berbasis ideologi kiri. Ya, ideologi kiri cenderung populis dan mendambakan kondisi masyarakat tanpa kelas-kelas sosial dan minim ketimpangan. Meskipun begitu, saya bukan fanatik sehingga tidak semua nilai-nilai ideologi kiri ditelan mentah-mentah. Saya lebih mengagumi ideologi neo-sosialisme (sosialis demokratis) yang merupakan modifikasi ideologi sosialis konservatif dimana percaya bahwa kesejahteraan masyarakat dapat dicapai melalui koridor demokrasi — melalui kebijakan sosial. Dengan kata lain, reformasi sosial dapat diperjuangkan melalui parlemen/pemerintahan.

Saya begitu ingat waktu dimana Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo hadir di Ruang Seminar Timur Fisipol pada Maret 2018 lalu. Beliau memaparkan segudang program dan kinerja beliau bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kulon Progo yang cukup sosialis. Program-program yang disajikan mulai dari gerakan Bela-Beli Kulon Progo, lalu Gerakan Pro Beras, pengembangan teh dan kopi lokal, hingga yang terakhir Toko Milik Rakyat (Tomira). Program yang terakhir benar-benar menarik bagi saya karena dewasa ini investasi toko modern di setiap daerah memang benar-benar menggila.

Dulu saya pernah menyurati DPRD Kab. Sleman tanpa ada tanggapan balik dari pihak legislatif tersebut menyoal banyaknya toko modern berjejaring di Jln. Monjali hingga Jln. Palagan. Jelas, investasi ini mulai tidak sehat. Keberadaan toko-toko modern ini tidak hanya menggilas pasar tradisional, namun juga para pemilik toko dan warung yang mana memiliki barang dagangan dengan segmentasi pasar yang sama. Melihat Bupati Kulon Progo memilih mengembangkan potensi daerah dengan programnya bertitel Tomira, saya tertarik untuk mendalami program ini lebih lanjut dalam sebuah penelitian.

Konten presentasi yang dilakukan Bupati Dr. Hasto Wardoyo Sp. OG.(K)

***

Tomira, Memangnya Benar-benar Ambil-alih?

Selama ini apabila disimak dari berbagai media massa, Bupati Hasto Wardoyo mengukuhkan bahwa Tomira adalah solusi terbaik untuk merawat eksistensi perekonomian lokal disamping tetap mengizinkan toko modern beroperasi, sehingga ‘merakyat tidak perlu alergi investasi’. Dalam setiap seminar yang beliau datangi, pada setiap media yang meliput, beliau berujar istilah ‘takeover berkali-kali. Alhasil, pemerintah daerah lain pun berbondong-bondong melakukan studi banding ke Kulon Progo guna mengadopsi kebijakan serupa yang mengukuhkan Bupati Hasto Wardoyo sebagai Kepala Daerah Teladan versi Tempo Media Group serta memperoleh banyak penghargaan lainnya. Bahkan salah satu media juga menyebut bahwa program Tomira bisa menjadi rujukan dari Kulon Progo untuk Dunia. Well, apakah glorifikasi kebijakan Tomira sehebat demikian?

***

Selama satu bulan — dari 1 hingga 31 Oktober 2018, saya melakukan penelitian terhadap enam unit Tomira di Kecamatan Wates. Meskipun hanya 6 unit saja, penelitian saya cukup representatif karena sampel telah mewakili 1/3 dari total populasi. Penelitian yang memaksa saya untuk tinggal sementara di Kulon Progo ini bertujuan mengetahui apakah implementasinya sesuai dengan informasi yang saya dapatkan dari Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi dan UMKM Kulon Progo (sebagai perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kulon Progo). Tak cukup di situ, apakah Tomira benar-benar berdampak baik pada UMKM*?

***

Seperti Apakah Tomira Saat Ini?

Pertama, rupanya Tomira selama ini tetaplah toko modern waralaba biasa. Sangat mudah sekali untuk mengidentifikasi hal ini walau sekadar mengamati. Branding toko yang masih benar-benar sama dengan kondisi sebelum ambil alih (kecuali untuk tulisan ‘Tomira’), adanya informasi promo-promo barang pabrikan, hingga komputer kasir yang menunjukkan logo peritel. Hal ini ditunjukkan dengan masih terikatnya sistem ritel (POS/point of sales) pada sistem yang dimiliki baik oleh PT. SAT maupun PT. IP sehingga struk belanja yang tercetak tetap mencantumkan nama kedua perusahaan tersebut.

Wujud Tomira dengan branding Indomaret, salah, Indomaret dengan branding Tomira

Tomira hanya mencantumkan nama koperasi yang memilikinya, salah, yang melakukan titip jual barang UMKM di dalamnya

Kedua, manajemen Tomira seutuhnya masih dipegang perusahaan ritel. Padahal, berdasarkan perbincangan antara saya dengan OPD, seharusnya akuisisi membuat Tomira mutlak milik koperasi. Obrolan saya dengan beberapa koperasi pemilik memang mereka mengakui tidak bisa memanajemen toko modern sehingga ‘mengalihkan’ manajemen dipegang oleh perusahaan ritel. Padahal, apabila manajemen toko dipegang oleh koperasi, maka pihak koperasilah yang berhak mengatur segala keputusan di dalam toko: perizinan, barang, distributor, karyawan, penggajian, tagihan, retur, dsb. Pemerintah kabupaten sejatinya mewajibkan perusahaan ritel untuk memberikan pelatihan peningkatan SDM terhadap anggota koperasi (dalam nota kesepahaman di bawah), namun selama empat tahun pelaksanaan Tomira, pelatihan belum pernah terjadi. Karyawan pun masih sepenuhnya dari pihak perusahaan.

Ketiga, dalam pelaksanaannya Tomira dilandasi dengan Peraturan Daerah №11/2011 tentang ‘Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern’. Pada Perda ini, secara eksplisit dijelaskan pada pasal 14 huruf c bahwa toko modern waralaba yang dimiliki entitas usaha berskala nasional harus berada pada jarak di atas 1.000 meter dari pasar tradisional. Dengan kata lain, semua toko waralaba akan dicabut IUTM (Izin Usaha Toko Modern) dan SIUP-nya (Surat Izin Usaha Perdagangan) hingga berujung pada penutupan gerai apabila berjarak kurang dari 1.000 meter dari pasar tradisional terdekat. Perlu dijadikan catatan adalah istilah ‘waralaba’ yang merujuk pada kata sifat. Jadi, tidak peduli toko itu milik siapa, dan bagaimana kondisinya, selama sifatnya masih waralaba seharusnya ditutup (Pasal 60).

Tomira pun sifatnya masih waralaba sehingga seharusnya tetap ditutup operasionalnya. Namun saya mendapati permainan yang cukup rapih mengenai perizinan ini.

Selain menggunakan Perda №11/2011, pelaksanaan Tomira turut dilandasi dengan nota kesepahaman. Untuk perjanjian dengan PT. SAT, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengeluarkan Nota Kesepahaman №28/MOU-KP/HKM/2014, dan untuk PT. IP dengan №46/MOU-KP/HKM/2016. Dengan disetejuinya kedua MoU (Memorandum of Understanding) ini, alhasil kewajiban mematuhi Perda №11/2011 gugur karena nota kesepahaman menjadi hukum mengikat antara perusahaan ritel dengan pemerintah kabupaten yang juga merupakan regulator di tingkat daerah (Pasal 1320 KUHPer). Di dalam nota kesepahaman ini pun disebutkan bahwa …

Para pihak sepakat untuk melakukan kerjasama dalam mengembangkan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang bersifat kemitraan dengan koperasi dan UMKM melalui program Toko Milik Rakyat (TOMIRA).

Jelas sekali bahwa Tomira bukanlah akuisisi melainkan kemitraan inti-plasma antara perusahaan ritel dengan pemerintah kabupaten untuk mengembangkan iklim pemberdayaan ekonomi masyarakat — terhadap koperasi dan UMKM. Jadi, klaim Bupati Hasto Wardoyo yang menyebut bahwa ‘Tomira adalah akuisisi toko modern waralaba’ adalah satu bentuk kebohongan publik demi citra politik.

***

Salah satu gerai Tomira di Kota Wates, Kulon Progo

Tomira dan Bukan Tomira, Perbedaannya?

Melihat implementasinya yang jauh dari konsep yang digagaskan oleh Bupati Hasto Wardoyo — atau memang sengaja dibuat demikian, cukup membuat saya bertanya-tanya, sebenarnya Tomira dan Bukan Tomira perbedaannya dimana sih? Lalu saya coba membedah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) №70/M-DAG/PER/12/2013 yang diratifikasi dengan Permendag №56/M-DAG/PER/9/2014. Bagaimanakah isinya?

Sebenarnya tanpa konsep Tomira pun UMKM sudah bisa memasukkan produk mereka ke dalam jaringan toko modern. Aturan ini tertuang pada Pasal 14 ayat 1 yang kemudian dilanjutkan di Pasal 15 ayat 1–6. Cara UMKM memasukkan produk memang dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan ritel dan hukumnya wajib bagi perusahaan dengan lebih dari 150 gerai toko modern (Pasal 16)—per Januari 2017 PT. IP memiliki 13,9 ribu unit toko modern disusul PT. SAT dengan 12,5 ribu toko di seantero Nusantara. Lalu perusahaan ritel ini pun memiliki kewajiban untuk memberikan fasilitasi berupa pelatihan, konsultasi, hingga pasokan barang berdasarkan Pasal 17. Di Pasal 21 toko modern dapat memasarkan produk UMKM dalam label sendiri atau merek mitra binaan dengan maksimal 15% dari keseluruhan barang dagangan dengan tetap mematuhi peraturan standar produk pabrikan serta mencantumkan nama UMKM produsen. Sungguh menarik.

Saya pun mencoba mendatangi beberapa gerai toko modern waralaba — di luar Kabupaten Kulon Progo tentunya. Dan benar, beberapa toko modern memajang produk-produk buatan UMKM yang dikemas ulang oleh perusahaan sehingga dapat terintegrasi dengan sistem penjualan ritel. Barang-barang dikemas sesuai dengan standar pabrikan dan jauh lebih menarik daripada UMKM mengemas produk mereka sendiri. Meski begitu, tentu saya belum tahu apakah UMKM memang terbantu dengan kemitraan yang sudah diatur oleh Menteri Perdagangan ini, atau justru kemitraan Tomira memang lebih baik.




Beberapa produk UMKM yang dikemas ulang oleh PT. SAT


Pada titik ini dapat disimpulkan bahwa Tomira dengan Bukan Tomira dalam garis besar sama saja.
Yang membedakan hanyalah adanya koperasi yang berperan sebagai pemasok produk UMKM lokal Kulon Progo ke dalam toko, yang hingga saat ini belum terintegrasi dengan sistem ritel perusahaan — maupun memiliki sistem ritel sendiri, dalam rak-rak yang kurang menarik pun jumlahnya sangat dibatasi, dan tidak secemerlang gagasan sang Bupati.

***

Apakah UMKM Memang Diuntungkan dengan Tomira?

Perlu dicatat, UMKM di sini adalah UKM yang produknya berhasil memasuki jaringan Tomira oleh karena lolos seleksi koperasi pengampu Tomira terkait.

Yap, pada dasarnya UMKM peserta Tomira (dari awal peluncuran program) memang diuntungkan — meskipun tidak seberapa. Bagi masyarakat Kulon Progo tentu tidak asing mendengar nama Stick Growol, Kopi Suroloyo, Gula Semut, atau Kopi Moka Menoreh. Ya, keempatnya adalah UMKM yang cukup familiar dengan produk yang ada di hampir setiap gerai Tomira di Kulon Progo. UKM-UKM besar ini terbantu oleh program Tomira untuk media promosi dan penambahan segmen pasar dari yang sebelumnya hanya di jaringan toko oleh-oleh dan pasar tradisional saja. Belum lagi pengunjung Tomira tentu memiliki karakteristik yang lebih beragam. Namun UKM ini mengaku tidak sepenuhnya bergantung pada Tomira karena skema konsinyasi yang diinginkan koperasi rentan membuat permodalan UMKM macet. Apalagi permodalan adalah salah satu aspek penting bagi keberlanjutan UMKM.

Produk UMKM Kulon Progo dipajang dalam satu etalase terbatas

Ada produk-produk yang sama di beberapa Tomira, namun dengan harga berbeda

Sayang sekali, koperasi-koperasi pengampu Tomira menerapkan seleksi ketat bagi UMKM yang ingin memasukkan produk ke ‘toko mereka’. Padahal, hingga akhir 2016 terdapat 34.029 UMKM se-Kulon Progo. Seleksi ini pun termasuk memperhitungkan apakah produk akan laku di pasaran, cepat direspon pasar. Alhasil bagi UMKM pemula dengan nama produk yang kurang dikenal di masyarakat kesulitan untuk memasuki jaringan Tomira — meskipun syarat PIRT, adanya tanggal kadaluarsa, dan kemasan sudah dibuat semenarik mungkin. Belum lagi koperasi yang tidak berwenang dalam mengatur isi (manajemen) toko membuat rak khusus produk UMKM Kulon Progo sangat terbatas jauh di bawah 20% dari ketentuan seharusnya. Produk pabrikan jelas mendominasi. Pengamatan saya sejauh ini, rata-rata dari keenam Tomira hanya menyediakan 2 rak produk UMKM dengan 79 rak produk pabrikan lainnya (sudah termasuk lemari es dan kotak pembeku). Jumlah rak sangat terbatas dibandingkan dengan banyaknya UMKM di Kulon Progo.

***

Jadi, Pada Akhirnya...

Tomira hanyalah kebijakan yang bersifat lipservice yang dijadikan dagangan Bupati Hasto Wardoyo yang juga merupakan salah satu politikus dari Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDIP) — partai Wong Cilik katanya. Kebijakan ini sangat jauh dari gambaran beliau sewaktu mengisi seminar-seminar, atau disaat mengisi pewartaan pelbagai media dan hanya dijadikan pendongkrak elektabilitas dalam kontestasi politik belaka. Apakah Tomira adalah milik rakyat? Silakan disimpulkan sendiri.

Kenapa ya Pak Bupati enggak membangun toko 100% berisi produk UMKM lokal dengan nama Tomira saja?

***

*) tidak berlaku generalisir

©2019 Johan Ferdian Juno R.
Hak Cipta Dilindungi Oleh Undang-undang dan ada sanksi hukum bagi siapa saja pelaku pelanggar Hak Cipta.

Cuma seorang pejalan yang gemar memaknai hubungan sosial.

Posting Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.