Strategi Implementasi Trans Magelang
![]() |
Bus besar calon layanan Trans Magelang versi saya |
Sebagai salah satu moda transportasi di masa depan, pengenalan rencana penerapan bus listrik di Kota Magelang perlu segera dilakukan sebagai tahapan transisi. Implementasi bus listrik pun tidak bisa dilakukan serentak secara mendadak di penjuru kota karena dapat menimbulkan kekacauan walau sesaat sebagai dampak dari kurang siapnya masyarakat untuk beradaptasi. Diperlukan strategi matang supaya masyarakat benar-benar mau berpindah ke transportasi umum. Agenda ini juga merupakan komitmen Magelang sebagai kota pionir terdepan dalam melawan perubahan iklim. Berikut adalah garis besar rencana yang dapat diterapkan untuk mengembangkan Trans Magelang:
a. Pembangunan Sarana dan Prasarana Penunjang
![]() |
Halte bus modern Jurong East Central di Singapura |
![]() |
Salah satu halte fungsional terbaik di Singapura |
![]() |
Tentu saja halte semodern ini tidak tersedia di banyak lokasi |
Dilakukan bersamaan dengan kebijakan Reformasi Ruang Jalan* (RRJ) di Kota Magelang. RRJ sendiri merupakan upaya Pemerintah Kota Magelang dalam memperbaiki dan memberikan standarisasi terhadap badan jalan dan trotoar di seantero kota. Pada saat RRJ dilakukan, maka ruang jalan akan dibuat standar dengan adanya reflective glass road stud di tengah badan jalan dan solar road stud di pinggirnya, saluran air (selokan) sekaligus jaringan telepon-internet dan listrik di bawah trotoar teduh yang sudah memiliki jalur difabel, penghalang motor, juga bangku-bangku, serta bebas dari tiang-tiang pancang dan baliho. Halte-halte kaca dengan atap panel surya dipasang di setiap titik keramaian seperti gapura, kantor pemerintah, dan disesuaikan dengan lokasi program Klaterisasi Usaha*.
b. Sosialisasi Pada Pengusaha Moda Transportasi
![]() |
Tahun 2019 angkutan umum di Kota Magelang masih sangat ketinggalan zaman |
Trans Magelang sejatinya adalah salah satu bentuk layanan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Cipta Sarana Transportasi Terintegrasi Magelang (CSTTM). BUMD ini mengelola armada-armada bus listrik dalam layanan Trans Magelang yang mana pengelolaannya dilakukan bersama dengan Perusahaan Otobis (PO) di Kota dan Kabupaten Magelang. Ada dua jenis armada Trans Magelang: bus listrik, dan minibus. Status kepemilikan armada keduanya ada di bawah PT. CSTTM dengan PO-PO seperti Sumber Waras, Santoso, dan Ramayana sebagai operatornya. Kru-kru yang bertugas di dalam Trans Magelang pun didatangkan dari aliansi Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan PO-PO bekerja sama. Ada Standard Operating Procedure (SOP) yang diterapkan bagi pegawai Trans Magelang nantinya seperti pakaian, sikap, serta tindakan yang harus dilakukan sewaktu mengalami kondisi tertentu.
c. Membatasi Pelat Hitam dan Pelat Merah
![]() |
Perlu ada kebijakan tegas yang membatasi pelat hitam dan pelat merah (Sumber: Kaskus.co.id) |
Supaya tidak bersaing dengan pelat hitam, pemerintah kota perlu menerapkan strategi represif dalam kebijakan ini secara bertahap dengan pelarangan pelat hitam. Pelat hitam merupakan pelat nomor kendaraan yang dimiliki publik dengan adanya Buku Kepimilikan Kendaraan Bermotor (BPKN) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kenyataan di lapangan transportasi umum harus bersaing dengan kendaraan pribadi karena karakteristik masyarakat Indonesia yang memang malas bahkan untuk sekadar berjalan kaki. Alhasil kampanye persuasif saja belum cukup untuk memindahkan massa ke transportasi umum. Perlu dilakukan pembatasan pelat hitam/kendaraan pribadi yang dimulai dari Alun-alun sebagai pusat kota.
Pembatasan berlaku bagi siapa saja, termasuk pelaku usaha bergerak. Apabila pelaku usaha ingin tetap dapat berdagang secara keliling, diharuskan menggunakan kendaraan modifikasi dan berpelat kuning — food truck misalnya (UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Selain itu, pedagang pun tidak bisa berhenti di sembarang tempat melainkan di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh Dinas Perhubungan kota. Secara bertahap pembatasan dilakukan hingga ke seantero kota dengan mempertimbangkan dampak yang diakibatkan pembatasan ini melalui evaluasi berkala.
![]() |
Mobil pelat merah dengan kode pelat nomor S / Sumber: Tirto.ID |
Tak hanya pelat hitam saja yang dibatasi. Supaya tidak terjadi kecemburuan dengan pegawai pemerintah, pelat merah alias kendaraan dinas yang notabene dimiliki oleh pemerintah juga harus mendapatkan perlakuan yang sama. Hal ini bercermin pada banyaknya kendaraan dinas yang disalahgunakan di luar jam dinas/kerja pegawai pemerintah. Padahal biaya perawatan dan operasional ditanggung oleh pemerintah (tergantung redaksi nomor kendaraan) mulai dari bahan bakar hingga servis. Kendaraan dinas perlu ditarik atau bila perlu dilelang sehingga pegawai pemerintah pun mendapat perlakuan yang sama sebagai bagian dari masyarakat.
d. Mengkampanyekan Gerakan Transportasi Umum
Kampanye jelas diperlukan untuk mendapatkan atensi dari publik. Masyarakat Magelang sudah teredukasi dengan baik sehingga diharapkan mudah bagi Pemerintah Kota guna mengajak masyarakat untuk kembali menaiki transportasi umum secara persuasif. Kampanye yang dilakukan tidak melulu kaku seperti kampanye pemerintah pada umumnya. Pemerintah Kota dapat menggunakan cara-cara kreatif mengingat kondisi demografis Kota Magelang mulai didominasi generasi muda yang tertarik dengan hal-hal baru dan berbeda. Kampanye kreatif yang berisi ajakan guna beralih ke Trans Magelang tentu mudah menarik perhatian masyarakat.
![]() |
Fasilitas pada halte bus East Jurong di Singapura |
Ada banyak medium yang dapat digunakan untuk kampanye. Salah satu medium tersebut adalah ruang iklan di halte atau badan bus Trans Magelang itu sendiri. Selama tidak membingungkan calon pengguna dalam menggunakan moda, livery bus dapat dijadikan medium kreasi baik untuk komersil maupun kampanye gerakan naik transportasi umum itu sendiri. Kreativitas tidak terbatas.
![]() |
Iklan kreatif pada livery bus |
e. Mengembangkan Jaringan Transportasi Umum Secara Integratif
Sekali lagi, Trans Magelang merupakan permodelan pengembangan transportasi modern. Perlu adanya pengembangan lebih lanjut terutama untuk jaringan pelayanan transportasi publik ini. Apabila semula Trans Magelang beroperasi berdasarkan pada 12 trayek angkutan umum di Kota Magelang saat ini, untuk pengembangan lebih lanjut dapat diteruskan hingga kabupaten — tentu dengan penambahan armada dan penyiapan sarana-prasarana terlebih dahulu. Karakteristik kabupaten yang berbeda dengan kota tentu akan menghasilkan rencana/strategi berbeda dalam menerapkan layanan Trans Magelang. Dibutuhkan investasi yang besar untuk melakukannya. Trans Magelang di kabupaten dapat diterapkan dengan menggunakan jalur angkutan umum yang lama, juga membuat rute baru yang potensial untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi oleh masyarakat kabupaten. Misalnya, dibuat jalur merah dari Magelang - Metro Square - Japunan - Blondo - Pasuruhan - Sawitan - Borobudur. Selain itu dibuat jalur baru dari Borobudur ke Baledono di Kecamatan Salam.
![]() |
Penggunaan warna livery berbeda agar memudahkan transisi masyarakat Magelang dalam mengenal Trans Magelang |
Demikian beberapa strategi yang dapat digunakan dalam mengembangkan pelayanan Trans Magelang. Beberapa strategi tentu perlu disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan ketika proyek ini benar-benar dilaksanakan, supaya masyarakat tidak gegar budaya transportasi umum.
Posting Komentar