Blog ini sedang dalam masa pemeliharaan.

Orde Baru: Aktor Di Balik Marginalisasi Masyarakat Tani

Sebuah kilas sejarah dan ulasan film dokumenter.
Foto oleh Eggy Gouztam dari Unsplash

Sejatinya, sejak meraih kemerdekaan, Pemerintah Indonesia berupaya untuk merumuskan kembali Undang-undang Agraria guna mengganti UU yang sudah berlaku dari masa kolonial. Komitmen tersebut menguat pada 1948 ketika pemerintah membentuk Panitia Agraria Yogya. Gejolak politik di awal kemerdekaan, ditambah belum stabilnya pondasi negara dalam mempertahankan kedaulatan dan politik, membuat cita-cita mewujudkan reformasi agraria ini belum tercapai. Mulailah setelah meletusnya Peristiwa Tanjung Morawa, pemerintah menggulirkan UU Darurat № 8 tahun 1954 yang berisi tentang pemakaian tanah perkebunan dan hak sewa tanah oleh rakyat.

Empat dekade pasca Indonesia merdeka, negara rupanya merasuk lebih dominan ke dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Penetrasi secara represif dan otoritarian membungkam kebebasan masyarakat untuk berpendapat, terutama kaum tani. Upaya Orde Baru dalam menciptakan kesejahteraan melalui Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun) yang terbagi ke dalam pembangunan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang juga tidak efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terkhusus kaum tani. Malah, Orde Baru dengan mudahnya merampas tanah-tanah rakyat, baik dengan ganti rugi maupun tidak. Ideologi Orde Baru yang adalah pembangunan telah memberikan persepsi bahwa tanah adalah kepentingan umum. Penguasaan tanah oleh korporasi semakin menjadi begitu tameng pelat merah melindungi, seperti yang terjadi pada 1971 di Cibedug, Tapos, Bogor.

Foto oleh Eduardo Prim dari Unsplash

Represivitas negara yang berperan kian dominan dalam masyarakat kian menjadi begitu Orde Baru memasuki dekade ketiga. Konflik agraria semakin mencuat, perpecahan dimana-mana. Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang disahkan pada 24 September 1960 pun bagai dibekukan. Berbagai kebijakan negara yang lahir pada Orde Baru bertentangan dengan UUPA ini sehingga membuat konflik agraria semakin mencuat. Data yang diungkap oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) terkait konflik agraria rentang tahun 1970–2001, tercatat ada 1.753 kasus yang mencakup tanah seluas 10.892.203 hektar. Setidaknya 1.189.482 keluarga menjadi korban konflik ini. Orde Baru berganti, Era Reformasi hadir, rupanya tak mampu meredam konflik agraria seutuhnya, meski pada era ini demokrasi dijunjung. Saat ini telah muncul wacana untuk merevisi UUPA yang dianggap sebagai sumber konflik. Padahal, sejatinya konflik ada karena UUPA sebagai resolusi tak pernah diterapkan.

Penerapan pengelolaan negara yang menganut prinsip developmentalism menjadikan sektor ekonomi menjadi tombak utama dalam pembangunan negara …

… dampaknya, terdapat pada meningkatnya kesenjangan antara pengusaha (pemodal) dengan masyarakat yang mengandalkan keswadayaan. Penerapan prinsip ini dilakukan sejak naiknya rezim Soeharto pada akhir tahun 1960 yang turut membuka keran bagi investasi asing dan menyasar ke pelbagai sektor, termasuk sektor agraria. Para masa inilah tercipta jarak antara penguasa dengan masyarakat. Sebaliknya, hubungan pemerintah dengan pemodal semakin erat. Pada praktiknya, cara-cara represif termasuk menghapus hak kepemilikan atas tanah bagi masyarakat dilakukan aparat dengan dalih peruntukan industri. Hal ini tentu memarginalkan kaum tani karena kehilangan akses ke sumber daya satu-satunya yang mereka miliki: lahan garapan.

Kemiskinan pada Orde Baru khususnya yang menimpa para petani di pedesaan disebabkan karena sektor agraria dijadikan sebagai ‘sapi perah’ bagi sektor industri.

Agenda reformasi agraria yang tidak dijalankan oleh pemerintah juga melahirkan persoalan agraria baru. Kepemilikan tanah rakyat terenggut. Belum lagi revolusi hijau besar-besaran menyebabkan kerusakan lingkungan. Ketidakjelasan pembangunan di sektor agraria kian menjadi hingga akses dan penguasaan tanah petani semakin terenggut.

***

Melalui film “SPP: Gerakan Rakyat untuk Reforma Agraria di Indonesia” hasil skenario Candra Kusuma, konflik agraria antara rakyat dan rezim pemerintah kala itu dikemas secara sederhana namun bermakna. Dalam era pemerintahan Soeharto, terdapat pembatasan kebebasan rakyat untuk berorganisasi. Sebagai reaksi dari pemerintahan otoriter dan wujud nyata perlawanan rakyat, Serikat Petani Pasundan (SPP) merupakan salah satu lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada isu perjuangan reforma agraria di Indonesia, khususnya memperjuangkan hak-hak petani sebagai pihak yang paling termarginalisasi oleh sistem ekonomi dan politik saat itu. SPP didirikan di Garut pada tahun 2000 yang diikuti oleh tidak kurang dari 50 anggota. Basis utama keanggotaan SPP yaitu rakyat yang terlibat konflik agraria di tiga kabupaten dan buruh yang memperjuangkan reforma agraria. Tujuan utama SPP yakni membangun tatanan kehidupan sosial, ekonomi politik yang berkeadilan.

Foto oleh Tuệ Nguyễn dari Unsplash

Pada akhir tahun 80-an, rakyat terkhusus kaum tani mulai berani melakukan perlawanan. Peran LSM di sini sangat sentral karena LSM berperan vital dalam pembentukan serikat-serikat petani dan memperjuangkan hak tani. Beberapa upaya yang dilakukan oleh SPP sebagai upaya strategi pemberdayaan, baik dalam program reaktif, bahkan sampai sporadis. Upaya-upaya ini patut ditiru dan diaplikasikan oleh para relawan dan aktivis pertanian guna — selain memperjuangkan hak-hak ulayat, juga memberikan sinergi kepada kaum tani guna tegak berdiri mandiri. Bentuk-bentuk strategi pemberdayaan yang bisa dilakukan diantaranya adalah:

Penguatan Organisasi

Upaya pendampingan dan pengorganisasian yang berkaitan dengan sektor agraria difokuskan pada kelompok. Dengan membangun keswadayaan, diharapkan masyarakat dapat merebut posisi strategis di desa. Dalam pemenuhan kebutuhan kelompok, ada pengumpulan dana dari dan oleh anggota melalui iuran dan usaha ekonomi kelompok. Penguatan organisasi ini merupakan usaha meningkatkan kekuatan dalam upaya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh SPP dengan harapan terbentuk pondasi yang kuat dalam melakukan setiap pergerakannya.

Pengembangan Kapasitas

Dalam upaya pengembangan kapasitas dan kapabilitas, SPP melakukan penyadaran, pengembangan sikap, serta pemberian pengetahuan politik dan keagrarian. Upaya tersebut disampaikan melalui pertemuan, rapat, pengajian, diskusi, pelatihan, studi banding, dan melalui demonstrasi untuk menyuarakan aspirasi mereka. Upaya-upaya tersebut dimaksudkan untuk memberikan keterampilan atau skill yang dibutuhkan oleh setiap anggota SPP dalam pengembangan diri. Pengembangan kapasitas ini tentu memberikan hal yang positif untuk memberikan kemampuan dalam pengembangan sumber daya mereka sendiri.

Usaha Merubah Kebijakan

Kampanye merupakan agenda penting untuk SPP. Hal ini dikarenakan untuk menegaskan keberadaan SPP dan perjuangan sebagai upaya membangun gerakan di tempat lain. Demonstrasi merupakan proses pendidikan rakyat, membangun solidaritas, militansi, kepemimpinan rakyat, kemampuan lobi, dan negosiasi dengan penguasa. Melakukan kampanye atau demonstrasi, kekuatan solidaritas mampu merubah arah kebijakan yang diterapkan pemerintah.

“An old man in Bandung wears a headband of the Indonesian Flag.” oleh Ali Yahya dari Unsplash

Masyarakat merespon baik dan turut antusias dalam gerakan SPP ini, hal tersebut dapat dilihat dari partisipasi dalam setiap strategi pemberdayaan yang dilakukan oleh SPP di beberapa wilayah di Jawa Barat. Keikutsertaan masyarakat dalam memperjuangkan hak dan tujuannya disebabkan karena SPP mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan adanya keadilan dalam seluruh aspek kehidupan, khususnya di bidang reforma agraria. Dengan adanya gerakan kolektif seperti SPP, tujuan kolektif pun dapat dicapai dengan mudah.

***

Referensi

Historia: Reforma Agraria, konflik agraria terjadi karena UUPA tidak dijalankan oleh Hendri F. Isnaeni
Cuma seorang pejalan yang gemar memaknai hubungan sosial.

Posting Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.